Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang
tercantum di dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan
pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik
dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang
diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI.
Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng
(IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI
terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA.
Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan
dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga
merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran
resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga
pelaksanaannya bersifat wajib. More
Tidak ada komentar:
Posting Komentar