AKP2I

Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia disingkat AKP2I yang dalam bahasa Inggris disebut Indonesian Public Tax Consultants Association (IPTACA) adalah organisasi profesi Konsultan Pajak Publik Indonesia, Pendidik Perpajakan, Konsultan Hukum Pajak, Akuntan dan Teknisi Perpajakan Indonesia, yang didirikan atas amanah Permenkeu No. 111/PMK/2014 tanggal 09 Juni 2014, tentang Konsultan Pajak.
AKP2I berbadan hukum yang dibuat oleh Notaris Lilis Suryati, SH, M.Kn No.3 tanggal 30 Januari 2015 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU000196 AH01.07 tahun 2015, serta terdaftar pada KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua dengan NPWP : 72.087.345.4-019.000. AKP2I pada tanggal 11 Maret 2015 telah terdaftar sebagai Asosiasi Konsultan Pajak pada Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.
Pendiri utama perkumpulan AKP2I terdiri dari para Konsultan Pajak Publik, Teknisi Perpajakan, Pendidik Perpajakan, Konsultan Hukum Pajak, mantan Auditor BPK/BPKP dan mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan RI.
Peran aktif dan karya nyata para ahli pajak dalam membantu Pemerintah Memasyarakatkan Undang-Undang Perpajakan Nasional, membina anggota menjadi Konsultan Pajak, Pendidik dan Teknisi Pajak yang profesional dalam rangka membantu wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Peserta didik menjadi ahli pajak yang handal, jujur dan berintegrasi tinggi, menglola tatalaksana perpajakan yang efisien dan efektif, melaksanakan tertib administrasi dalam menghitung, menyetor dan melaporkan SPT dan wajib pajak dan atau perusahaan tempat bekerja adalah merupakan bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara.
AKP2I sebagai organisasi profesi memberi kesempatan kepada seluruh konsultan pajak, teknisi perpajakan, pendidik perpajakan & akuntan, konsultan hukum pajak, mantan auditor BPK/BPKP serta mantan pegawai pajak/bea cukai untuk bersatu dalam wadah Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)

VISI

Menjadi wadah pemersatu profesi Konsutan Pajak Publik, Pendidik Perpajakan, Konsultan Hukum Pajak, Akuntan dan Teknisi Perpajakan Indonesia, para Mantan Auditor BPK/BPKP serta Mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai komitmen kuat untuk kemajuan bangsa dan NKRI dibidang perpajakan dan akuntansi.

MISI

  1. Membina persatuan Konsutan Pajak Publik, Pendidik Perpajakan, Konsultan Hukum Pajak, Akuntan dan Teknisi Perpajakan Indonesia, para Mantan Auditor BPK/BPKP serta Mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia.
  2. Menjadi mitra strategis bagi Pemerintah/DJP dalam meningkatkan penerimaan negara, sekaligus menciptakan masyarakat sadar akan hak dan kewajiban perpajakannya.
  3. Menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dibidang perpajakan dan akuntansi.
  4. Menciptakan Organisasi profesi yang berkualitas, berintegritas, bersih dan berwibawa, kompeten dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi yang berlaku khusus, Nasional dan Internasional dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi serta beretika sesuai Kode Etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak Publik.
  5. Menjaga kualitas kompetensi profesi anggota melalui program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL).
  6. Memelihara hubungan harmonis dengan pemerintah dunia usaha, industri dan sesama Organisasi profesi.
  7. Meningkatkan kompetensi dibidang akuntansi dan perpajakan melalui Lembaga Diklat Profesi (LDP), Lembaga Latihan Kerja (LPK), dari Dirjen PAUDI, serta Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari BNSP.
  8. Menerapkan kurikulum diklat profesi berbasis KKNI, sesuai dengan Perpres Nomor 8 tahun 2012 dengan kualifikasi teknisi akuntansi pratama, penyelia muda dan madya (level I, II dan III) teknisi perpajakan penyelia muda dan madya (level IV, V dan VI) konsultan pajak madya dan utama (level VII dan VIII)

Syarat Menjadi Anggota

  1. Warga Negara Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia yang dinyatakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Tidak terikat pada pekerjaan/jabatan pada Pemerintah/Negara, kecuali untuk Anggota Kehormatan yang dinyatakan dengan surat pernyataan;
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Tata Cara Pendaftaran Anggota Baru

  1. Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Pusat (PP AKP2I) melalui Pengurus Cabang (PC AKP2I) setelah mendapat rekomendasi tertulis dari 2 (dua) orang Anggota AKP2I;
  2. Pengurus Cabang (PC AKP2I) setelah memberikan rekomendasi meneruskan permohonan ke Pengurus Daerah (PD AKP2I);
  3. Pengurus Daerah (PD AKP2I) setelah memberikan rekomendasi meneruskan permohonan tersebut ke Pengurus Pusat;
  4. Pengurus Pusat (PP AKP2I) mengesahkan keanggotaan paling lambat 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima.
  • Permohonan untuk menjadi anggota bagi seseorang yang berdomisili di wilayah yang belum memiliki Pengurus Cabang (PC AKP2I) atau Pengurus Daerah (PD AKP2I) dapat diajukan secara langsung ke Pengurus Pusat (PP AKP2I).
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan anggota diatur dalam peraturan organisasi.

Jenis Keanggotaan

Anggota Utama ialah perseorangan yang memiliki izin praktik konsultan pajak yang masih berlaku dan menjaga kompetensi melalui Pengembangan Profesional Berkelanjutan yang disingkat PPL.
Anggota Madya ialah setiap perseorangan yang memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang perpajakan yang memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
  1. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak atau sertifikat brevet pajak A, B atau C;
  2. Memiliki izin Kuasa Hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pajak;
  3. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman di bidang perpajakan;
  4. Lulusan D-III/D-IV/S-1/S-2/S-3 yang memiliki pengetahuan di bidang perpajakan;
  5. Pimpinan dan pengajar pada perguruan tinggi yang memiliki program studi di bidang perpajakan; atau
Anggota Pratama ialah perseorangan yang belum cukup memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman perpajakan, yaitu orang yang memiliki Sertifikasi Teknis Perpajakan level 1 sampai dengan 5 atau mahasiswa jurusan perpajakan, akuntansi dan jurusan lain sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi, serta memenuhi semua persyaratan.
Anggota Kehormatan ialah seseorang yang telah berjasa dalam bidang perpajakan yang diangkat berdasarkan pertimbangan dan keputusan Pengurus Pusat.

Biaya Pendaftaran dan Iuran Anggota

Surat Keputusan Pengurus Pusat AKP2I Nomor Kep-0003/SK/AKP2I/I/2017 tentang Uang Pendaftaran dan Iuran Anggota AKP2I





Hak Anggota AKP2I

  1. Memperoleh perlakuan yang sama;
  2. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh AKP2I;
  3. Menghadiri Kongres/Kongres Luar Biasa dan memiliki hak bicara untuk menyampaikan usulan/pendapat, baik lisan maupun tulisan;
  4. Memilih dan dipilih menjadi pengurus bagi Anggota AKP2I yang memiliki hak suara;
  5. Mendapat bantuan hukum dari AKP2I apabila seorang anggota mempunyai masalah hukum di bidang perpajakan;
  6. Mengajukan keberatan atas sanksi tertentu yang dijatuhkan oleh organisasi.

Kewajiban Anggota AKP2I

  1. Menjaga, memelihara, membela serta menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan profesi Konsultan Pajak dan AKP2I;
  2. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik serta Standar Profesi dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina;
  3. Mengikuti Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) terutama bagi Anggota Utama yang pelaksanaannya diatur dalam peraturan organisasi;
  4. Membayar uang pendaftaran dan iuran anggota, serta kewajiban keuangan lain yang kebijakan dan pelaksanaannya ditetapkan oleh peraturan organisasi;
  5. Tidak menjadi anggota organisasi profesi konsultan pajak lain di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Translate