Sebelum kita menghadap kepada
Allah, yakni akan mengerjakan sholat terlebih dahulu badan, tempat dan
pakaian kita harus suci dari hadats dan najis. Suci dari hadats baik
hadats besar maupun kecil ialah dengan mengerjakan wudhu / mandi atau
tayamum. Suci dari najis ialah dengan menghilangkan najis yang melekat
pada badan, tempat atau pakaian
Dalam
menyucikan badan dari najis, salah satu alat yang digunakan untuk
bersuci ialah dengan air. Namun jika tidak ada air dapat menggunakan
debu dan batu sebagai penggantinya.
A. MACAM-MACAM AIR
Air
yang dapat dipakai untuk bersuci ialah air yang bersih (artinya air
yang suci dan dapat mensucikan), yaitu air yang turun dari langit atau
keluar dari sumber bumi yang belum dipakai tuk bersuci.
Air yang suci dan dapat mensucikan itu adalah ;
- Air Hujan
- Air Laut
- Air Telaga
- Air Sumur
- Air Sungai
- Air salju
- Air Embun
"Dan diturunkan-Nya padamu hujan dari langit buat mensucikanmu (Al-Anfal:111) "
B. PEMBAGIAN AIR
Dilihat dari segi hukumnya, maka air itu dapat dikelompokan menjadi lima macam, yaitu :
1. Air suci dan dapat mensucikan
Air ini biasa disebut dengan air mutlak, artinya air yang masih murni. Air ini dapat digunakan untuk bersuci, wudu dan mandi.
2. Air suci tapi tidak dapat mensucikan
Air
ini dzatnya suci tapi tidak dapat mensucikan, atau tidak sah memakainya
untuk membersihkan najis, wudhu dan mandi wajib. contoh dari air ini
misalnya ; air teh, air susu, air kelapa, air kopi dan sebagainya.
3. Air makruh
4. Air musta'mal
Yaitu air yang sedikit jumlahnya yang sudah digunakan untuk bersuci menghilangkan hadats. Air ini suci tapi tidak dapat mensucikan.
5. Air mutanajjis
Yaitu air yang kena najis (kemasukan benda najis) sedangkan jumlahnya kurang dari dua kullah (216 liter, jika berbentuk bak maka besarnya ; PxLxT 60cm x 60cm x 60cm) maka air semacam ini tidak dapat mensucikan. Dan jika air itu lebih dari 2 kullah dan tidak berubah sifatnya, maka air itu sah untuk bersuci.