Selasa, 12 Januari 2016

Air untuk Bersuci dari hadats besar maupun kecil

Sebelum kita menghadap kepada Allah, yakni akan mengerjakan sholat terlebih dahulu badan, tempat dan pakaian kita harus suci dari hadats dan najis. Suci dari hadats baik hadats besar maupun kecil ialah dengan mengerjakan wudhu / mandi atau tayamum. Suci dari najis ialah dengan menghilangkan najis yang melekat pada badan, tempat atau pakaian

Dalam menyucikan badan dari najis, salah satu alat yang digunakan untuk bersuci ialah dengan air. Namun jika tidak ada air dapat menggunakan debu dan batu sebagai penggantinya.

A. MACAM-MACAM AIR

Air yang dapat dipakai untuk bersuci ialah air yang bersih (artinya air yang suci dan dapat mensucikan), yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari sumber bumi yang belum dipakai tuk bersuci.

Air yang suci dan dapat mensucikan itu adalah ;
  • Air Hujan
  • Air Laut
  • Air Telaga
  • Air Sumur
  • Air Sungai
  • Air salju
  • Air Embun

 "Dan diturunkan-Nya padamu hujan dari langit buat mensucikanmu (Al-Anfal:111) "



B. PEMBAGIAN AIR

Dilihat dari segi hukumnya, maka air itu dapat dikelompokan menjadi lima macam, yaitu :

1. Air suci dan dapat mensucikan

Air ini biasa disebut dengan air mutlak, artinya air yang masih murni. Air ini dapat digunakan untuk bersuci, wudu dan mandi.

2. Air suci tapi tidak dapat mensucikan 

 Air ini dzatnya suci tapi tidak dapat mensucikan, atau tidak sah memakainya untuk membersihkan najis, wudhu dan mandi wajib. contoh dari air ini misalnya ; air teh, air susu, air kelapa, air kopi dan sebagainya.

3. Air makruh

Yaitu air yang disebut dengan musyamas, artinya itu panas karena mendapat pancaran sinar matahari. Apabila air ini digunakan untuk wudhu dan mandi wajib hukumnya makruh, akan tetapi sah saja bila digunakan untuk mencuci pakaiaan (membersihkan pakaian dari najis).

4. Air musta'mal

Yaitu air yang sedikit jumlahnya yang sudah digunakan untuk bersuci menghilangkan hadats. Air ini suci tapi tidak dapat mensucikan.

5. Air mutanajjis

Yaitu air yang kena najis (kemasukan benda najis) sedangkan jumlahnya kurang dari dua kullah (216 liter, jika berbentuk bak maka besarnya ; PxLxT 60cm x 60cm x 60cm) maka air semacam ini tidak dapat mensucikan. Dan jika air itu lebih dari 2 kullah dan tidak berubah sifatnya, maka air itu sah untuk bersuci.

Translate