Senin, 31 Maret 2014

Standar Profesional Audit Internal ~ Risalah Akuntansi

Standar Profesional Audit Internal ~ Risalah Akuntansi

Sebagai suatu profesi, ciri utama auditor internal adalah kesedian menerima tanggungjawab terhadap kepentingan masyarakat dan pihak-pihak yang dilayani. Agar dapat mengemban tanggungjawab ini secara efektif, auditor internal perlu memelihara standar perilaku dan memiliki standar praktik pelaksanaan pekerjaan yang handal. Sehubungan dengan hal tersebut, Konsorsium Organisasi Profesi Auditor Internal menerbitkan Standar Profesi Auditor Internal (SPAI). Standar Profesi Audit Internal ini merupakan awal dari serangkaian Pedoman Praktik Audit Internal (PPAI), yang diharapkan menjadi sumber rujukan bagii nternal auditor yang ingin menjalankan fungsinya secara profesional.

  • Standar Profesi Audit Internal (SPAI) terdiri atas Standar Atribut, Standar Kinerja dan Standar Implementasi.  Klik More

Jumat, 21 Maret 2014

Makalah Teori Akuntansi - Biaya / Konsep Biaya ~ Risalah Akuntansi

Makalah Teori Akuntansi - Biaya / Konsep Biaya ~ Risalah Akuntansi


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.     Latar Belakang
Pemahaman terhadap konsep biaya memerlukan analisis yang hati-hati terhadap karekteristik dari transaksi yang berkaitan dengan biaya. Ada elemen laporan lain yang sifatnya hamper sama dengan biaya namun sebaiknya tidak dimasukkan sebagai komponen biaya. Karekteristik biaya dapat dipahami dengan mengenali batasan atau pengertian yang berkaian dengan biaya. 

Dengan pemahaman seperti ini, transaksi yang berkaitan dengan biaya dapat dengan mudah diidetifikasi sehinnga dapat disajikan dengan benar dalam laporan keuangan. Dalam makalah ini akan membahas tentang cost yang sebagai dasar pencatatan nilai dalam akuntansi pada tahap pembebanan. Konsep dasar yang melandasi pembebanan cost adalah konsep upaya dan hasil (efforts and accomplishment). MORE KLIK HERE

Kode Etik Auditor Internal

Kode Etik Auditor Internal 

  1. Auditor internal harus menunjukkan kejujuran, objektivitas, dan kesungguhan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya.
  2. Auditor internal harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya atau terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukum.
  3. Auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau mendiskreditkan organisasinya. >>more klik here

Sabtu, 15 Maret 2014

Risalah Akuntansi: Tiga Standar Auditing

Risalah Akuntansi: Tiga Standar Auditing: Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
     Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
      PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA.
    Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib. More

Translate