Sebagai suatu profesi, ciri utama
auditor internal adalah kesedian menerima tanggungjawab terhadap
kepentingan masyarakat dan pihak-pihak yang dilayani. Agar dapat
mengemban tanggungjawab ini secara efektif, auditor internal perlu
memelihara standar perilaku dan memiliki standar praktik pelaksanaan
pekerjaan yang handal. Sehubungan dengan hal tersebut, Konsorsium
Organisasi Profesi Auditor Internal menerbitkan Standar Profesi Auditor
Internal (SPAI). Standar Profesi Audit Internal ini merupakan awal dari
serangkaian Pedoman Praktik Audit Internal (PPAI), yang diharapkan
menjadi sumber rujukan bagii nternal auditor yang ingin menjalankan
fungsinya secara profesional.
- Standar Profesi Audit Internal (SPAI) terdiri atas Standar Atribut, Standar Kinerja dan Standar Implementasi. Klik More